Follow Us :

Pajak.com, Bali – Melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat menetapkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen atas jasa hiburan, termasuk spa. Tarif PBJT yang kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah ini mulai berlaku efektif sejak tahun ini, atau paling lama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022 lalu. Pengusaha spa di Bali protes pajak hiburan naik, simak alasannya.

error: Content is protected