PAJAK BAGI PEMILIK MOBIL
CIKARANG. Pemerintah seperti menutup kuping. Kendati pengusaha otomotif menolak rencana penerapan pajak progresif terhadap pemilik mobil pribadi, pemerintah tetap akan memungut pajak ini pada 2009.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan rencana penerapan pajak progresif tersebut. Rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari dua itu merupakan salah satu butir ketentuan yang tertera pada Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan sistem pajak progresif, kelak pemilik mobil pribadi lebih dari satu dengan nama dan identitas yang sama, akan terkena pajak secara berjenjang. Tarif pajak ini maksimal 10%.
Menurut kalla, pertumbuhan penjualan kendaraan yang pesat menjadi pertimbangan utama penerapan pajak progresif itu. Wapres memperkirakan, pertumbuhan jumlah kendaraan tahun ini saja sekitar 48% ketimbang tahun lalu.
Kalla menyatakan, lonjakan penjualan mobil yang tinggi akan menyebabkan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) membengkak. Celakanya, penikmat subsidi BBM adalah para kaum berduit yang mempunyai mobil lebih dari satu. "Kalau subsidi bahan bakar membesar siapa yang bayar? Beban pemerintah akan naik,"kata Kalla, kemarin (4/9).
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Freddy Sutrisno menegaskan, pajak baru bagi pemilik kendaraan ini akan berpengaruh terhadap pasar otomotif nasional. Jika pemerintah jadi menerapkan pajak progresif tahun depan, target penjualan mobil sulit tergapai. "Target 570.000 unit akan sulit tercapai,"katanya.
Agar kekhawatiran tak terjadi, Gaikindo akan bertemu Komisi XI Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Maklum, DPR saat ini masih membahas RUU PDRD. "Saya ingin aturan ini bisa adil,"tegasnya.
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan juga menambahkan, seharusnya pemerintah menjaga momen kenaikan penjualan otomotif nasional. Ia pun yakin bahwa pengenaan pajak progresif pasti akan memperngaruhi target penjualan mobil.
Penerapan pajak ini juga akan makin membebani pemilik kendaraan. Sebab, selain penerapan pajak progresif, pemerintah juga akan menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil dari 75% menjadi 200%.
Abdul Wahid Fauzi