JAKARTA. Pebisnis tambang mineral yang tengah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter minta pemerintah segera memberikan insentif tax holiday. Tujuannya agar pembangunan smelter bisa berjalan lancar.
Pasalnya, saat ekspor dilarang , mereka tidak memiliki penghasilan untuk bisa segera mengembangkan proyek smelter. Hanya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, penerima tax holiday harus menginvestasikan dana minimal US$ 80 juta.
Kedua, " Perusahaan harus industri pioneer, industri pertahanan dan lain-lain," katanya ke KONTAN, Rabu (19/8). Padahal, saat ini pengusaha menghadapi keterbatasan infrastruktur serta pembebasan lahan sehingga susah menginvestasikan dana hingga US$ 80 juta. Selain itu tidak semua smelter harus dibangun langsung dengan skala besar tapi menyesuaikan jenis komoditi yang dihasilkan.
"Misalnya untuk nikel, kami lebih baik skala kecil dulu dan produk Nikel Pig Iron (NPI) dengan nikel kadarnya min 10% karena pasar di China sangat besar," jelasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyarankan pengusaha meminta insentif ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.