Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha menyambut baik program diskon tarif Pajak Penghasilan final atas revaluasi aset tetap. Meski demikian, mereka meminta Kementerian Keuangan memberikan tambahan kelonggaran untuk mengakomodasi minat pengusaha.

"Program itu bagus karena banyak perusahaan yang asetnya jauh lebih tinggi daripada tingkat bukunya. Masih banyak yang menunda revaluasi aset karena tarif pajaknya tinggi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman di Jakarta, Selasa (20/10).

Padahal, Adhi melanjutkan, revaluasi aset sangat penting untuk menunjukkan kinerja perusahaan sekaligus untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah untuk mengambil kredit. Aset perusahaan menjadi pertimbangan bank.

Program diskon Pajak Penghasilan (PPh) final atas revaluasi aset tetap akan diatur melalui peraturan menteri keuangan. Payung hukum tersebut sedianya akan diterbitkan pekan ini.

Intinya, pemerintah akan memberikan tarif PPh final sebesar 3 persen kepada wajib pajak yang merevaluasi aset sampai dengan Desember 2015. Mereka yang melakukan revaluasi pada semester I dan II tahun depan tarifnya 4 persen dan 6 persen. Tarif normalnya adalah 10 persen.

Melalui program tersebut, Adhi memperkirakan, akan banyak perusahaan yang akan merevaluasi aset tetapnya. Dengan demikian, nilai buku dan nilai riil menjadi sama.

Salah satu manfaatnya, Adhi melanjutkan, perusahaan akan lebih bankable sehingga membantu perusahaan mencari kredit untuk menambah modal usaha. Ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kendati demikian, Adhi mengatakan, akan lebih baik jika perusahaan diberikan kesempatan untuk mencicil pajaknya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya membuat layanan khusus agar prosesnya lebih mudah, misalnya pelaporan revaluasi bisa dilakukan secara elektronik.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat juga mengapresiasi program diskon tarif PPh final atas revaluasi aset. Hal itu akan direspons positif oleh pengusaha. Namun, ia menyayangkan program diskon tarif sebesar 3 persen hanya berlaku sampai dengan Desember 2015 atau sekitar dua bulan saja. Ia menilai jangka waktu tersebut terlalu singkat karena revaluasi aset tidak bisa dilakukan secara singkat. Hal ini membutuhkan auditor dan penilai independen.

Selain itu, jika ribuan perusahaan tertarik memanfaatkan program, Ade khawatir, Ditjen Pajak tidak akan mampu memprosesnya dalam waktu dua bulan. "Kalau bisa, waktu dengan diskon tarif 3 persen diperpanjang untuk satu semester," kata Ade.

Program diskon PPh final atas revaluasi aset tetap untuk dua bulan terakhir tahun 2015 awalnya difokuskan untuk badan usaha milik negara. Potensinya, sebagaimana disebutkan Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, sekitar Rp 10 triliun.

Program ini menjadi salah satu jurus Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini dan mencapai target tahun depan. Dari target tahun ini senilai Rp 1.294 triliun, realisasi sampai dengan 30 September 2015 baru 53 persen. Sementara target 2016 adalah Rp 1.360 triliun atau meningkat 16,33 persen dibandingkan proyeksi realisasi tahun ini senilai Rp 1.169 triliun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Eddy Hussy mengapresiasi kebijakan deregulasi dan relaksasi pemerintah. Ia hanya mengingatkan agar pemerintah fokus menjalankan program-program tersebut. Jika program berjalan baik, masyarakat bisa berharap pertumbuhan ekonomi bisa membaik.

error: Content is protected