”Salah satu penghambat memaksimalkan penerimaan pajak di Provinsi Sulbar karena pengusaha dari luar Sulbar malas membayar pajak di Sulbar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju FN Rumondor di Mamuju, kemarin. Ia mengatakan, pengusaha dari luar Sulbar yang banyak bekerja di Sulbar tidak mau mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik perseorangan maupun perusahaannya.
Mereka, kata Rumondor, lebih memilih membayar pajak di provinsi asalnya. Menurut dia, pemerintah di Sulbar sebelumnya melalui surat edaran Gubernur Sulbar tahun 2011 sudah menyatakan bahwa setiap pengusaha yang bekerja di Sulbar harus membayar pajak secara perseorangan maupun perusahaannya di Sulbar.