Follow Us :

SUKOHARJO – Pemilik penambangan galian C di Desa Mojorejo, Bendosari, Budi Susilo membantah lokasi penambangannya ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Izin penambangan di Mojorejo tersebut sudah ada per tanggal 3 Mei 2012.

Jadi tidak ada penutupan,” tandas Budi kemarin. Meski demikian, Budi mengaku masih memiliki permasalahan terkait pembayaran pajak galian C tahun lalu. Masalah itu timbul karena ada kesalahpahaman terkait besaran tunggakan yang harus dibayar. Tahun lalu memang belum menyelesaikan pembayaran pajak galian C sebanyak 129.167 meter kubik (m3).

Budi berkilah kegiatan penambangan dilakukan tahun 2011,jadi seharusnya masih dikenai tarif lama Rp500/- m3 sehingga tunggakan yang wajib dibayar Rp64,5 juta. Saat membayar ke DPPKAD, uang pembayaran Rp64,5 juta tersebut dianggap sebagai uang titipan. Sebab, versi DPPKAD tunggakan yang harus dibayar senilai Rp258 juta.

Di sisi lain,Budi juga mendapat rincian tunggakan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menyebutkan nilai tunggakannya Rp161 juta. Budi semakin bingung karena Sabtu (16/6) mendapat surat tagihan dari DPPKAD yang menyebutkan tunggakan yang harus dibayar Rp193,7 juta. Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Adi Putranto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya urung melakukan penutupan di lokasi penambangan Mojorejo,Rabu (27/6).

error: Content is protected