“Pertimbangannya bukan hanya sektor, tapi besaran investasinya,” kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di kantornya, Kamis, 23 Juli 2015.
Nantinya, persyaratan penerima tax holiday pada aturan yang baru akan lebih kualitatif. Selain nilai investasi, industri yang dapat mengurangi impor secara signifikan akan diperhatikan. “Akan sangat dilihat per kasus,” kata dia.
Khusus untuk industri permesinan dan telekomunikasi yang rencana penanaman modalnya Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50 persen. Untuk rencana penanaman modal Rp 1 triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan PPH Badan 100 persen.
Dalam perubahan PMK tentang Tax Holiday, cakupan industri yang semula hanya lima akan diperluas menjadi sembilan. Semula, tax holiday hanya meliputi industri logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; permesinan; dan peralatan komunikasi.
Pada rancangan PMK yang baru, industri yang ditambah adalah industri pengolahan berbasi hasil pertanian; transportasi kelautan; pengolahan yang merupakan indutsri utama di Kawasan Ekonomi Khusus; infrastruktur ekonomi yang dikerjakan oleh murni swasta. Sektor pada aturan tax holiday yang baru juga diperluas. Bambang mengatakan sektor infrastruktur, kelautan, dan pertanian masuk karena merupakan prioritas pemerintah Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan yang baru, ditambahkan aturan tentang pemohon tax holiday yang ditolak dapat diberikan tax alowance. Kecuali untuk sektor infrastruktur ekonomi yang dikerjakan oleh swasta murni.