JAKARTA — Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, penghentian penuntutan kasus pajak bos PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).
Menurut dia, penghentian penuntutan juga berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus sudah membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Sesuai Pasal 44 huruf b Undang-Undang KUP, jika wajib pajak sudah membayar kewajibannya untuk kepentingan perkara, bisa dilakukan penghentian perkara. Karena perkara Paulus sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), jadi kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Darmono saat ditemui di kantornya.
Surat pemberitahuan dari Menteri Keuangan itu, Darmono menambahkan, diterima pada 31 Oktober 2006. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung tersebut memberitahukan Paulus sudah membayar kewajibannya dan meminta Kejaksaan untuk menghentikan perkara. "Surat itu sekaligus permintaan untuk pemberhentian perkara," ujarnya.
Darmono, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, mendapat perintah dari Jaksa Agung supaya kasus ini dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan kasus Ramayana ini bisa dibuka lagi asalkan dalam perkara ini ada unsur penyimpangannya. “Tapi kami belum lihat ke sana,”kata Marwan.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane sebelumnya menyatakan, Undang- Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 yang lama tidak tegas mengatur soal gugurnya status pidana wajib pajak jika membayar denda saat kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam Undang-Undang KUP 2007 dan 2009, kata Pontas, penghentian penyidikan bisa dilakukan sepanjang wajib pajak mau melunasi utangnya, ditambah sanksi denda empat kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar (400 persen).
Jejak Kasus Setelah Tiga Tahun
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap kasus pajak Paulus Tumewu, pemegang saham PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, pada 2007. Setelah tiga tahun dihentikannya penanganan kasus itu, Panitia Kerja Perpajakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir April lalu mempertanyakan penghentian penuntutan kasus pajak tersebut.
2005
31 Agustus
Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian menangkap lima pemain valuta asing di Batam, termasuk Paulus. Paulus dinilai tidak melaporkan hasil kekayaan valasnya dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pribadinya.
17 September
Paulus ditahan karena diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benar sehingga negara dirugikan.
November 2005-Oktober 2006
Paulus mengaku bersalah serta membayar kekurangan pajak sebesar Rp 7,99 miliar dan sanksi denda Rp 31,97 miliar. Ia lalu meminta kasus penuntutan pajaknya dihentikan.
2006
16 Oktober
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirim surat kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar menghentikan penyidikan kasus kekurangan bayar pajak penghasilan Paulus pada 2004, karena yang bersangkutan sudah membayar kekurangan dan dendanya.
19 Oktober
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyetujui penghentian penyidikan itu.
2007
Januari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Kasus penggelapan pajak Paulus tutup buku.
2010
April
Panitia Kerja Perpajakan Komisi Hukum DPR baru mempertanyakan penghentian penuntutan terhadap kasus pajak Paulus.
