Follow Us :

JAKARTA-Indonesian National Shipowners' Association menunggu rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait dengan penghapusan PPN atas jasa bongkar muat kargo internasional.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartarto mengatakan rekomendasi dari kemenhub nantinya, diserahkan kepada Kementerian Keuangan guna memproses usulan penghapusan PPN atas jasa bongkar muat kargo internasional.

"Tinggal tunggu rekomendasi dari Kemenhub untuk pembebasan PPN bongkar muat kontainer internasional, pajaknya 10% juga selama ini," katanya di sela-sela Rakernas Kadin Selasa (11/9).

Dalam usulan itu, ungkapnya, INSA mengusulkan 0% atau membebaskan PPN atas jasa bongkar muat kargo atau kontainer untuk jalur pelayaran internasional yang saat ini dikutip 10%.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Per Menkeu) No. 80/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Air.

Dia menilai aturan pembebasan pajak atas jasa angkutan umum di air itu adalah kebijakan yang tepat.

Dalam konteks Permenkeu itu, dia mengatakan penghapusan PPN 10% terhadap jasa angkutan di laut merupakan perjuangan para pelaku usaha bidang pelayaran selama 15 tahun lalu.

"Pemerintah merespon baik usulan kami agar PPN agar benar-benar dibebaskan. Sudah 15 tahun kami perjuangan, akhirnya Pak Agus (Menkeu) memberikan juga," tuturnya.

Penghapusan PPN dalam Permenkeu No. 80 itu merupakan revisi atas peraturan sebelumnya yakni PMK No. 527/2003 dari PMK No. 28/2006.

Ketua Komite Tetap Perpajakan INSA Indra Yoeli sebelumnya mengatakan usulan penghapusan biaya bongkar muat barang umum dan kontainer sebesar 10% untuk jalur logistik internasional itu dirasa tepat mengingat dunia internasional telah menghapuskan biaya itu.

Dia menilai penghapusan PPN dampaknya bagi jasa angkutan umum laut akan menekan biaya logistik hingga 2% sehingga biaya angkutan logistik rata-rata angkutan laut di Indonesia selama ini mencapai 17% bisa turun menjadi 15%.

error: Content is protected