JAKARTA. Para pengusaha angkutan laut bernafas lega, Keputusan pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa angkutan laut membuat para pengusaha di bidang laut mampu mengurangi biaya logistik laut sebesar 2%.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartono, mengatakan, penghapusan PPN akan mendorong peningkatan daya saing bisnis logistik Indonesia. "Selama ini, biaya logistik kita berada di peringkat 56 termahal di dunia berdasarkan PBB,"ujarnya, Selasa (12/6). Padahal, selama ini biaya logistik laut Indonesia memberi kontribusi hingga 17% daripada total biaya logistik nasional.
Dengan penghilangan PPN tersebut, biaya logistik akan turun menjadi 15% ketimbang total biaya logistik. "Angka 2% berasal dari 17% dibagi 10% menjadi 1,7%,"ujar Carmelita. Angka 1,7% kemudian ditambah biaya bongkar muat logistik sehingga menjadi 2%.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Air yang menggantikan PMK No 527/2003 dan PMK No 28/2006, Selasa (12/2), PMK sebelumnya menyatakan, kapal pengangkut muatan logistik milik satu pihak dikenakan PPN 10%.
Dampak jangka panjangnya, menurut Indra Yuli, Ketua Bidang Perpajakan dan Kepabeanan INSA, akan terjadi persaingan usaha yang lebih baik bagi para pengusaha. "Saat ini 90% pengusaha kapal dikuasai oleh asing,"ujar Indra Yuli.
Indra juga mengungkapkan penghapusan PPN memberikan kepastian hukum dan menciptakan adanya perlakuan yang adil dan setara antara perusahaan pelayaran nasional dan asing dalam hal pembebasan pajak.
Ia menambahkan pelaku usaha pelayaran memang memerlukan adanya kebijakan relaksasi fiskal untuk meningkatkan daya saing, terutama guna merebut pangsa muatan ekspor yang setiap tahun mencapai 500 juta ton. Nah, selain revisi PMK No 527/2003, industri pelayaran juga menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membebaskan PPN atas jasa bongkar muat kargo/kontainer untuk jalur pelayaran internasional dan PPN atas pembelian bungker.
Sebagai gambaran, di tahun 2011 arus ekspor impor internasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok sudah mencapai 6 juta TEUs. Dengan biaya terminal handling charge (THC) sebesar US$ 83 per TEUS, potensi bisnis ini sebesar US$ 498 juta pertahun.