Follow Us :

MEDAN–Setelah melalui perdebatan alot, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menyetujui perubahan terbatas Peraturan Daerah (Perda) No 3/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna pembahasan perubahan terbatas Perda No 3/2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di ruang paripurna gedung DPRD lama di Jalan Kapten Maulana Lubis,Senin (25/6). Sementara itu,untuk waktu jatuh tempo pembayaran,Pemko Medan belum melakukan perubahan atau tetap pada 31 Agustus 2012. Namun, perubahan Perda PBB tersebut awalnya dinilai memberatkan pengusaha.

Karena itu, mayoritas fraksi keberatan dengan perubahan perda itu,terutama pada Pasal 5 Ayat E yang mengatur besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp4 miliar. Badan Legislasi (Baleg) DPRD menetapkan persentase pengalian sebesar 0,295%. Lima dari delapan fraksi tidak menyetujui keputusan tersebut, karena dinilai terlalu tinggi dan mengusulkan besaran persentase bervariasi.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) misalnya,pada prinsipnya setuju dengan empat opsi penghitungan PBB yang ditetapkan Baleg, kecuali pada ayat terakhir untuk NJOP di atas Rp4 miliar.Pasalnya penetapan persentase tersebut dinilai terlalu memberatkan pengusaha.Bahkan penetapan tersebut dikhawatirkan membuat investasi di kota ini terhambat. ”Kita hendaknya memikirkan seluruh lapisan masyarakat, bukan cuma golongan menengah ke bawah.

Jadi pengusaha juga termasuk dalam pembahasan ini dengan menetapkan besaran yang tidak membebankan pengusaha.Besaran persentase pengalian 0,295% yang ditetapkan dinilai memberatkan pengusaha,” ujar Ketua F-PD Herry Zulkarnain yang membacakan pandangan fraksinya. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan Hasyim menilai, persentase pengalian 0,295% terlalu tinggi sehingga harus diturunkan menjadi 0,250%.

Dengan begitu pengusaha bisa melakukan pembayaran tanpa terbebani. “Kalau terlalu tinggi sulit pengusaha membayarnya. Jadi, persentase pengaliannya harus dikurangi,”ucapnya. Penolakan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS),Fraksi Partai Damai Sejehtrera (F-PDS), dan Fraksi Partai Patriot PersatuanPembangunan( F-PPP).Sedangkan Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Medan Bersatu menyatakan setuju dengan keputusan Baleg.

Selanjutnya, pembahasan harus dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundangundangan sehingga penetapannya lebih rasional. Karena tidak menemukan jalan keluar, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan dua opsi, yaitu 0,295% dan 0,275% untuk NJOP di atas Rp4 miliar. Terhadap dua opsi itu, 35 anggota Dewan menyetujui opsi 0,275% yang akhirnya ditetapkan menjadi kesepakatan bersama untuk Pasal 5 Ayat E.

Sesuai hasil akhir rapat antara Baleg DPRD dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan dan Bagian Hukum DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, disepakati untuk NJOP Rp0-500 juta, persentase pengaliannya 0,115%.Sedangkan dari Rp500 juta-Rp1 miliar persentase pengaliannya sebesar 0,125%. Kemudian untuk NJOP sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, persentase pengaliannya 0,215%.

Selanjutnya untuk NJOP Rp2 miliar-Rp4 miliar persentase pengaliannya sebesar 0,225% dan untuk NJOP di atas Rp4 miliar persentase pengaliannya 0,295%. Ketua Baleg DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengklaim keputusan tersebut sudah melalui pembahasan matang dengan seluruh fraksi dan elemen masyarakat, termasuk pihak Real Estate Indonesia (REI) selaku pengusaha. Jadi tidak ada golongan yang tidak terakomodir pendapatnya dalam perubahan perda ini.

“Kami sudah berupaya untukmengakomodirmasukandari seluruh lapisan masyarakat. Dengan penetapan lima opsi tersebut, nilai pajak yang harus dibayar masyarakat golongan menengah bawah hanya naik 12%. Itu menjadi perhatian utama kami, karena jumlahnya mencapai 95% terhadap seluruh wajib pajak (WP)," ucapnya.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap dapat menerima keputusan tersebut demi memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.Terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang kemungkinan berkurang karena penurunan persentase pengalian tersebut, dia tidak mempersoalkannya. Selanjutnya, Pemko akan melakukan mapping atau pemetaan ulang terhadap seluruh WP yang ada di kota ini sehingga potensi PAD meningkat.

Mengenai jatuh tempo pembayaran PBB,menurut Rahudman belum ada perubahan. Sejauh ini masih tetap pada jadwal awal,yakni 31 Agustus. Di sisi lain, Kadispenda Kota Medan Syahrul Harahap dicopot mendadak dari jabatannya oleh wali kota.Untuk sementara, posisi yang ditinggalkan Syarhrul dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri. Menurut sumber di Pemko Medan, Syahrul dicopot mendadak pada Senin (25/6) pagi.

Disebut- sebut,pencopotan tersebut dipicu kegagalan Syahrul mempertahankan pola perhitungan PBB dalam perubahan terbatas Perda No 3/2011. ”Paling kuat alasannya itu yang soal PBB. Kemarin kan sempat ribut-ribut, banyak yang demo tapi dia (Syahrul) tak bisa mengatasinya," terang sumber tadi yang tak ingin namanya disebutkan. Rahudman yang dikonfirmasi mengenai hal ini hanya menjawab singkat." Saya hanya mau orang yang berkinerja dengan baik," ujar Rahudman.

error: Content is protected