Follow Us :

JAKARTA. Rencana kantor pajak untuk mengutip pajak dari pengusaha kecil tahun ini bakal kandas. Hingga kini, pembahasan draf peraturan pemerintah (PP) soal pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih alot.
Pemerintah belum satu suara untuk mengenakan pajak bagi UMKM. Direktorat Jenderal Pajak ingin pengenaan pajak agar ada perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak serta sekaligus menambah penerimaan negara. Tapi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ingin mereka mendapat perlakuan lebih ringan agar bisa mengembangkan usaha.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany berharap, beleid pajak UMKM ini tetap bisa di rampungkan tahun ini agar tahun depan bisa diberlakukan. "Penerapannya belum tahun ini. Paling bisa tahun depan," jelas Fuad, Rabu (25/4).
Penundaan pengenaan pajak untuk UMKM ini tentu saja bikin pusing kantor pajak. Apalagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, pajak usaha tertentu akan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak. "Ya, pasti mengganggu. Itu kan policy tahun ini," imbuh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Amri Zaman.
Ia menambahkan, saat ini beleid yang mengatur pajak untuk usaha tertentu masih dalam proses penyusunan. Ditjen Pajak mengusahakan agar aturan mengenai pajak untuk usaha tertentu bisa diterbitkan secepatnya.
"Kami usahakan tahun ini, tapi bolanya tidak di kami melainkan ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)," ujarnya. Perkiraan Amri, kalau peraturan pemerintah soal usaha tertentu ini bisa keluar pada semester II tahun ini, pengenaan pajak bisa jalan 2013 nanti.
Sebelumnya, kanor pajak mengusulkan untuk mengenakan pajak final UMKM sebesar 2%. Ini terdiri dari 1% untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan 1% pajak penghasilan (PPh). Tarif ini berlaku untuk UKM yang memiliki omzet usaha Rp 300 juta – Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan, pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 300 juta hanya dikenakan pajak final 0,5%.
Kantor pajak masih enggan membeberkan berapa besar potensi penerimaan dari usaha cilik ni, sebab hingga kini, kantor pajak belum mengantongi jumlah UKM dengan pasti. "Paling tidak, kami akan membuat mereka semakin banyak yang mau membayar pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, pengusaha kecil belum perlu terkena pajak lantaran mereka masih butuh modal untuk mengembangkan usaha.
error: Content is protected