Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara, Wardan harus mendekap di penjara dan membayar denda karena terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar.
Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12/2023)
