Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan pengusaha tersebut diberi kuasa untuk menarik 10 persen pajak dari pelanggan. Besaran pajak itu bukan untuk disimpan oleh pengusaha, tapi disetorkan pada Pemerintah DKI.
"Hotel dan restoran yang tak mau menyetor pajak akan saya laporkan polisi dan berpeluang ditutup usahanya," kata dia di Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 3 Agustus 2015.
Menurut Ahok, pengemplang pajak tak ubahnya pelaku kriminal. Itu artinya, dia berujar, perlu ada hukuman yang harus diberikan. Sebab, bila tak dihukum pengusaha itu bakal mengulangi aksinya kembali.
Dia mencontohkan keputusannya menutup Diskotek Stadium pada tahun lalu. Menurut dia, pengelola tak mengindahkan peringatannya soal pelarangan transaksi narkoba dalam diskotek. Akhirnya, Ahok menutup selamanya izin operasional tempat hiburan itu.
Tak sekadar menutup Diskotek Stadium dalam jangka waktu tertentu. Ahok menyatakan sudah mencatat pemilik tempat itu. "Pelanggar ini tak bakal bisa mengajukan lagi izin usaha serupa di masa datang," kata dia.