Follow Us :

MedanBisnis – Medan :

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Untuk itu, sistem dan pengaturan pajak daerah perlu disempurnakan dengan mengoptimalkan semua lini dan jalur tugas dalam rangka meminimalkan hambatan-hambatan yang ada.

Hal itu dikatakan Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Drs H Afifuddin Lubis saat membuka acara kegiatan pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan di lingkungan Dinas Pendapatan Kota (Dispenda) Medan di Garuda Plaza Hotel Medan, Senin (21/7).

Sebanyak 70 peserta yang bakal menjadi tenaga pemeriksa dan pengawas di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan terdiri dari Eselon IV dan staf diberikan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Pelatihan ini, kata Afifuddin, sangat penting untuk membekali aparatur Dinas Pendapatan dalam melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak daerah, terutama dalam memahami dan menyikapi persoalan-persoalan perpajakan daerah dengan baik untuk kemudian dapat mencapai tujuan, yakni tercapainya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Lebih lanjut disampaian, pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan di Dispenda Kota Medan merupakan salah satu wujud dari program Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kualitas dan pengembangngan potensi dan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Untuk itu kita semua berharap agar pelatihan ini berhasil, dan keberhasilan ini out-putnya dapat dilihat dari peningkatan pendapata daerah, bila meningkat pendapatan daerah berarti pelatihan ini berhasil, dan penunggak pajak berkurang atau berkurangnya penyelewengan pajak,” ujarnya.

Kadispenda Kota Medan Lahum SH MHum dalam laporannya menyebutkan, tujuan pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan antara lain, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pegawai di lingkungan Dispenda Kota Medan.

Selain itu, pelatihan juga untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap UU dan peraturan daerah tentang pajak, dan meningkatkan kesadaran pegawai Dispenda untuk mampu melaksanakan dan memahami teknis pemeriksaan.

Lahum menjelaskan, materi yang disampaikan antara lain, persiapan pemeriksaan, peraturan perundangan tentang pajak daerah, tehnik dan metode pemeriksaan, penyususnan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), laporan tehnis pemeriksaan (LTP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan manfaat pelatihan ini diharap meningkatnya pendapatan daera (PAD), serta tatalaksana pengelolaan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan terciptanya SDM bidang pemeriksa dan pengawas yang terampil.

benny pasaribu

error: Content is protected