Bisnis.com, JAKARTA — Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti ketidakjelasan pemerintah dalam pengimplementasian peraturan pemungutan pajak. Pemerintah di satu sisi ngotot ingin menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun depan, namun di sisi lain bersedia menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 2022.
