Follow Us :

IKPI, Jakarta: Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Adapun sistem baru ini kabarnya baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa Core Tax belum mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan dalam waktu singkat, apabila melihat teknis dari implementasi sistem tersebut.

Kendati begitu, ia melihat keuntungan jangka panjang bahwa sistem ini nantinya mampu mendorong kepatuhan pajak. “Dan seperti kita ketahui, kepatuhan berbanding lurus dengan penerimaan pajak,” kata Fajry seperti dikutip dari Kontan, Selasa (4/6/2024).

error: Content is protected