Jakarta, CNBC Indonesia-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dalam putusan kasasi itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita, di antaranya rumah istri RAT, Ernie Meike Torondek.
“Amar putusan, tolak dengan perbaikan status barang bukti,” seperti dikutip dari situs MA, Rabu, (24/7/2024).
