Follow Us :

JAKARTA. Target penerimaan pajak dari sektor pertambangan di tahun ini naga-naganya tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan banyaknya masalah yang dihadapi oleh perusahaan tambang yang berimbas pada kemampuan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, masih belum menentunya kondisi ekonomi dunia saat ini, membuat beberapa harga komoditas pertambangan turun. Tentu saja ini berdampak langsung pada penerimaan perusahaan tambang.

"Akibatnya, ketika revenue mereka turun, pajak yang mereka setorkan juga turun," kata Fuad, Selasa malam (31/8). Faktor lain, juga adanya masalah yang dihadapi beberapa perusahaan tambang dengan warga lokal.

Namun sayangnya, Fuad enggan merinci berapa penurunan penerimaan pajak pertambangan yang diakibatkan masalah dari perusahaan tambang itu. Dia hanya mengatakan bahwa penurunan penerimaan yang terjadi belum begitu besar.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengamini, penerimaan dari pajak pertambangan memang mengalami penurunan. Namun, ia yakin, hingga akhir tahun nanti penerimaan perpajakan secara keseluruhan masih akan tetap bisa tercapai.

Apalagi, realisasi penerimaan perpajakan hingga semester pertama 2012 lalu, masih sesuai target. Catatan saja, realisasi penerimaan pajak sampai dengan semester satu lalu sudah mencapai Rp 456,8 triliun atau sekitar 44,95% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar Rp 1.016,2 triliun.

Untuk semester II ini, pemerintah menargetkan, realisasi penerimaan pajak bisa mencapai Rp 560,2 triliun. Sehingga sampai akhir tahun diharapkan realisasi penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.017 triliun.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, pemerintah sebetulnya masih bisa menggenjot penerimaan dari pajak pertambangan. Ia pun menyarankan Ditjen Pajak untuk mendata kembali para pengusaha pertambangan. "Selama ini yang baru terdata adalah pengusaha-pengusaha besar saja. Sementara yang kelompok individu-individu kecil selama ini belum tergarap secara maksimal," kata Darussalam.

Ia yakin, masih ada pengusaha pertambangan yang belum terdata oleh Ditjen Pajak. Karena kenyataannya jumlah pengusaha pertambangan jumlahnya tidak sedikit. Ia yakin, langkah ini bisa meningkatkan pajak pertambangan.

Sebagai catatan, di tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan Rp 80 triliun. Sedangkan pajak dari sektor migas, pemerintah menargetkan bisa mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 64 triliun.

error: Content is protected