Follow Us :

Jakarta, (Analisa). Realisasi penerimaan pajak nasional ter­hitung sejak Januari hingga September 2015 mencapai Rp686,27 triliun atau 53,02 persen dari target yang dicanangkan pemerintah Rp1.294,26 triliun.

“Penerimaan pajak sudah di atas 50 per­sen. Apabila dihitung dengan PPh Migas rea­lisasinya 53,02 persen, sedangkan apabila tan­pa PPh Migas realisasinya 51,94 persen (Rp646,55 triliun),” kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (8/10).

Dari jenis pajak, realisasi penerimaan PPh Migas mencapai persentase 80,2 persen atau Rp39,73 triliun dari target Rp49,53 triliun. Target penerimaan PPh Migas sendiri me­mang lebih rendah dibandingkan tahun sebe­lumnya Rp87,45 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Non Migas sendiri baru mencapai Rp357,77 triliun atau 56,8 persen dari target Rp629,84 triliun. Target PPh Migas tahun ini lebih ting­gi dibandingkan tahun lalu Rp458,69 triliun.

“Namun, apabila dibandingkan dengan realisasi September tahun lalu sebesar Rp329,28 triliun, realisasi kali ini lebih tinggi yakni tumbuh 8,65 persen,” ujar Mekar.

Berdasarkan komposisi penerimaan PPh Non Migas, PPh Pasal 25/29 Badan berkon­tribusi sebesar 32 persen. Hingga September, penerimaan PPh 25/29 Badan sendiri mencapai Rp113 triliun atau 51 persen dari tar­get. Penerimaan tersebut tumbuh 5 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada 2014.

Menurut Mekar, walaupun pertumbuhan realisasi masih jauh dari kenaikan target, tapi merupakan perbaikan signifikan dari 2014 di mana pada periode September penerimaan PPh 25/29 Badan turun 4 persen diban­ding­kan tahun sebelumnya.

“Faktor-faktor makroekonomi seperti perlambatan ekonomi dan depresiasi rupiah sangat mempengaruhi kinerja penerimaan PPh 25/29 Badan,” kata Mekar.

Adapun pemberi kontribusi terbesar kedua dan ketiga PPh Non Migas yakni PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan dari pemberi kerja dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) masing-masing 24 persen dan 19 persen.

error: Content is protected