"Pada dasarnya sistem teknologi informasi antara Garuda Indonesia, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II telah siap. Namun, masih diperlukan integrasi dengan berbagai pihak," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko, Selasa (4/9), di Jakarta.
Keberadaan PSC di setiap bandara Angkasa Pura I dan II harus terlebih dahulu didaftarkan di Ticket Tax Box Service milik International Air Transport Association (IATA). "Nanti akan diberikan kode dua huruf, yang pengesahannya memerlukan waktu 14-30 hari," ujarnya.
Menurut dia, Garuda juga harus mengajukan proses serupa ke IATA. "Selain Garuda juga membutuhkan penyesuaian sistem TI dan sinkronisasi dengan seluruh mitra usaha dan travel biro," katanya.
Menurut Tri, yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi kepada para penumpang. Meski dia juga menginformasikan pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk aktivitas di bandara, tidak termasuk yang disatukan dalam proses penyatuan ini.
Implementasi pembayaran PSC yang menyatu dengan tiket pesawat untuk 15 maskapai domestik dan 34 maskapai internasional ditargetkan paling lambat pada awal semester I tahun 2013. "Namun, kami akan upayakan lebih cepat lagi," kata dia.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan penyatuan pajak bandara ke dalam tiket ini akan dimulai per 1 September. Namun, kenyataannya sekarang diundur.
"Saya akan mencari tahu nanti alasannya mengapa mundur. Apakah alasannya itu masuk akal atau tidak. Kalau memang belum siap ya tidak usah dipaksakan. Saya khawatir malah nanti akan amburadul," kata Dahlan seusai rapat pimpinan di Perusahaan Gas Negara.
Dahlan mengatakan akan memeriksa apakah manajemen, program kerja, atau sistem kontrol yang belum bisa dijalankan. "Tetapi sekali lagi saya tidak ingin dipaksakan jika memang belum siap," tegas dia.