Follow Us :

MEDAN – Warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diminta segera melakukan pelunasan mengingat jatuh tempo waktu pembayaran sudah semakin dekat.

Warga tidak perlu menunggu pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/ 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan mengingat prosesnya butuh waktu panjang. “Masyarakat perlu mengetahui, begitu DPRD mengesahkan revisi PBB, hasilnya tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, pengesahan itu harus mendapat persetujuan lagi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadi, prosesnya masih panjang, sementara waktu pembayaran PBB jatuh tempo 31 Agustus,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri di sela-sela acara Pekan Panutan Pembayaran PBB 2012, di Kecamatan Medan Petisah,Rabu (27/6). Dia mengimbau warga agar tidak perlu bingung menyusul adanya revisi perda. Lakukan saja pembayaran PBB sesuai dengan nilai yang tertera dalam Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) 2012.

Karena jika ternyata terjadi kelebihan pembayaran setelah revisi PBB diberlakukan, uang kelebihan dijamin tidak hilang.“Kelebihan pembayaran itu bisa digunakan warga atau wajib pajak untuk menambah pembayaran PBB pada 2013,”ucapnya. Menurut dia, Pemko Medan tidak mungkin merubah nilai SPPT yang telah diterima oleh masyarakat mengingat revisi Perda PBB hingga saat ini belum bisa diberlakukan.

“Perubahan SPPT 2012 tidak bisa kami lakukan karena akan menyebabkan rusaknya keseluruhan administrasi,” tandasnya. Saat ini,proses pengesahan revisi Perda PBB masih ditangani oleh Pemprovsu. Setelah itu, jika Pemprovsu sudah setuju, baru diajukan kepada Kemendagri untuk mendapat persetujuan. Hingga kini target PBB Kota Medan yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp300 miliar baru tercapai 12,18%.

Khusus di Medan Petisah yang terdiri atas tujuh kelurahan, baru tercapai 8,09% dari terget sebesar Rp30,03 miliar. “Kami terus berupaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar segera menjalankan kewajibannya untuk membayar PBB,” ucap Camat Medan Petisah Muhammad Yunus. Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank Sumut. Bank Sumut memiliki 44 unit cabang pembantu untuk pembayaran PBB di seluruh Sumut.

error: Content is protected