Follow Us :

JAKARTA.  Pemerintah menunda  pengenaan  pungutan Pajak  Pertambahan  Nilai (PPN)  untuk  jalan  tol  pada tahun ini. Perlambatan ekonomi  yang memukul daya beli masyarakat, menjadi  alasan penundaan ini.  
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat  (P2Humas) Direktorat Jenderal  (Ditjen)  Pajak Kementerian  Keuangan  (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, di tengah pelemahan  ekonomi,  Ditjen  Pajak tidak ingin lebih membebani masyarakat  dengan  adanya beban tambahan berupa pajak jalan tol.
 
Apalagi, kebijakan pungutan PPN jalan tol tersebut dinilai  kontraproduktif  dengan Paket  Kebijakan  Ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberi insentif meningkatkan  daya  beli dan daya saing industri. Seperti  diketahui,  Ditjen Pajak berencana mengenakan PPN  atas  penggunaan  jalan tol sebesar 10% dari tarif tol.
 
Rancangan  Peraturan  Pemerintah (RPP) soal ini juga sudah diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Kini RPP tersebut itu sudah berada di Kementerian Hukum  dan Hak  Azasi Manusia (Kemkumham).
 
Setelah  di  Kemkumham, menurut Mekar, RPP akan dibahas lebih lanjut dengan lintas kementerian,  seperti dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah dibahas antar kementerian, RPP ini akan kembali diharmonisasi di Kemkumham. Berikutnya  RPP  tersebut baru  diajukan  ke  Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
 
Sebelumnya, Ditjen Pajak berencana mengenakan PPN jalan  tol  sebesar  10% hanya untuk kendaraan golongan I, yaitu jenis kendaraan  kecil atau kendaraan pribadi.  Sementara kendaraan golongan II, III, dan IV dikecualikan.
 
Rencana pengenaan  PPN akan  dilakukan  bersamaan kenaikan  tarif reguler setiap ruas tol. Tadinya, Ditjen Pajak akan  langsung mengenakan PPN 10% pada ruas  jalan  tol yang mengalami  perubahan tarif.
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengatakan, sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut antar kementerian mengenai pengenaan PPN jalan tol. Sebab  itu  Basuki belum bisa memastikan apakah PPN  jalan tol akan diberlakukan atau tidak.
Yang pasti harapannya, pengenaan PPN jalan tol sebesar 10%  tersebut  jangan  sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena, pengenaan PPN akan bertepatan dengan kenaikan tarif reguler ruas jalan tol. Pengenaan tarif pajak yang  tinggi akan menggerus daya beli masyarakat.
error: Content is protected