Besaran nilai pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.
Ronny Hermawan, pengusaha restoran mengaku kaget begitu diminta membayar pajak usahanya Rp 32 juta, untuk periode Januari-Mei 2011. Rony kemudian mengajukan keberatan dengan alasan sistim penghitungan nilai pajak yang merupakan beban konsumen tidak jelas, apalagi dia tidak mendapat salinan penghitungannya secara rinci.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi kemudian mengajukan negoisasi dengan meminta Ronny membayar sebesar Rp 10 juta, kemudian beban pajaknya yang lebih besar otomatis dihapus. “Mekanisme negosiasi ini kan tidak benar, kalaupun saya harus membayar lebih besar tidak masalah asalkan perhitungannya jelas,” kata Ronny.
Ronny yang merupakan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi itu khawatir mekanisme penarikan pajak yang buruk seperti itu berlaku kepada semua pengusaha restoran atau rumah makan di Kota Bekasi. “Saya saja yang wakil rakyat diperlakukan demikian, bagaimana masyarakat umum. Tidak bisa membayangkan berapa nilai pajak yang diselewengkan jika seperti itu mekanismenya,” tuturnya.
Menurutnya, ada mekanisme yang salah dalam sistim penarikan pajak atau wajib pajak bagi pelanggan restoran dan rumah makan di Kota Bekasi. Dalam lembar tagihan pajak tertulis Kantor Inspektorat selaku auditor retribusi, padahal pajak tersebut masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah.
Di lembar tagihan tertulis koordinator auditor pajak restoran dan rumah makan adalah Kantor Inspektorat, sementara Dinas Pendapatan Daerah hanya membantu. “Ini ada kebijakan daerah yang salah,” katanya.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan, keterlibatan inspektorat dalam melakukan audit pajak restoran dan rumah makan atas perintah kepala daerah, yakni, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang turun pada September lalu. “Ada surat perintahnya,” kata Cucu ketika dikonfirmasi terpisah.
Selain alasan perintah atasan, Cucu berdalih bahwa Kota Bekasi belum memiliki auditor kuangan yang bagus dan terlembaga.
