Follow Us :

PALEMBANG – Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) No 3/2011 tentang Pajak Daerah, yang semula diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel hingga 20%, ternyata belum bisa memberikan hasil yang maksimal.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumsel Eppy Mirza menyatakan,pada tahun pertama ini, pihaknya berharap pajak progresif kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di Sumsel pada 2012 paling tidak mampu berkontribusi meningkatkan PAD hingga 10%. “Karena baru dimulai, pencapaiannya memang tak maksimal. Tapi, yang terpenting saat ini penataan terlebih dahulu. Karena kita masih sering melakukan verifikasi kendaraan yang dikenakan pajak progresif ini.

Sebab, banyak juga kendaraan yang sudah dijual, tapi belum ganti nama,” kata Eppy Mirza di Pemprov Sumsel kemarin. Karena itu, Eppy mengimbau pemilik kendaraan bermotor yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama agar tidak tetap memberatkan pemilik pertama kendaraan yang terkena pajak progresif tersebut. Eppy juga mengharapkan, ke depan terjadi peningkatan PAD dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kita harapkan (BBNKB) ini secara rutin meningkat tiap tahunnya. Karena, umumnya juga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun terus meningkat,”ujar dia. Dalam kesempatan tersebut, Eppy Mirza memastikan pajak progresif kendaraan bermotor ini tetap berlaku bagi kendaraan roda dua (R2) dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.Sementara, bagi R2 dengan kapasitas mesin di bawah 500 cc tidak dikenakan pajak progresif.

Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel Ardani mengatakan, pembentukan Perda No 3/2011 tersebut merupakan amanat dari Undang- undang No 28/2009 tentangPajakDaerahdanRetribusi Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan, kendaraan pemerintah, TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial keagamaan lainnya dapat dikenakan pajak.

Karena itu,dengan penarikan PKB dan Pajak BBN-KB atas pemberlakuan perda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan PAD Provinsi Sumsel, termasuk kabupaten/kota di Sumsel dari sektor pajak daerah. “Ini semua sebagai bentuk agresivitas pemerintah guna meningkatkan pendapatan daerah. Kita harapkan tahun ini pendapatan daerah dari sektor PKB semakin meningkat,” kata Ardani.

Anggota Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno menilai penetapan Perda Pajak Daerah itu lebih pada ketaatan warga sebagai bagian dari wilayah kesatuan RI terhadap UU No 28/2009 tentang Pajak Retribusi Daerah.Besarnya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak progresif ini memang sangat tergantung kondisi administrasi pemilik kendaraan bermotor.

Dispenda sendiri, lanjut dia, hingga saat ini masih terus menghitung secara pasti data jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di Sumsel. Sebab, dimungkinkan orang yang mempunyai dua kendaraan bermotor, tapi dengan nama dan alamat yang berbeda. “Nah pada kondisi itu, untuk menetapkan pajak progresif tentu tidak akan bisa. Tapi, kalau kendaraan dan nama pemiliknya sama itu baru bisa dikenakan (pajak progresif),” kata Agus.

error: Content is protected