Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, pemerintah sudah mulai berkonsultasi dengan dewan mengenai rencana untuk menggerek penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 24,3 juta per tahun. DPR sudah memberikan sinyal tidak keberatan atas usulan itu.
Pemerintah sudah menggelar pertemuan awal dengan wakil rakyat pada 30 Mei 2012 lalu. Dan, Agus mengatakan, pemerintah akan bertemu sekali lagi dengan Komisi Keuangan (XI) DPR untuk berkonsultasi sebelum mengesahkan kenaikan PTKP.
Selain itu, sekarang pemerintah juga tengah menyelesaikan prosedur administrasinya. "Saya harap, proses ini bisa selesai dalam satu sampai dua bulan ke depan agar bisa segera dilaksanakan," kata Agus akhir pekan lalu.
Pemerintah juga telah mempersiapkan diri atas konsekuensi kenaikan PTKP ini seperti penerimaan pajak yang bakal berkurang. Berdasarkan hitungan pemerintah, kenaikan PTKP ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sekitar Rp 12 triliun per tahun. Artinya, jika pemerintah menerapkannya mulai Juli nanti, potensi penurunan penerimaan sekitar Rp 6 triliun.
Tapi, pemerintah berharap penyusutan penerimaan PPh itu bisa tertutup dengan kenaikan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Soalnya, pemerintah memperkirakan kenaikan PTKP bisa mendongkrak penghasilan para pekerja dengan gaji yang masih pas-pasan.
Alhasil pekerja akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, sehingga membelanjakan penghasilan mereka. Dengan begitu, penerimaan dari PPN bisa meningkat.
Pengamat Perpajakan Darussalam menilai, kebijakan pemerintah menaikkan penghasilan bebas pajak dalam kondisi ekonomi yang sedang melemah akan membantu mendongkrak daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. "Kenaikan PTKP ini sangat berarti bagi mereka," ujarnya.
Meski percaya kebijakan ini bisa mendongkrak penerimaan PPN, Darussalam memproyeksikan nilainya kecil.