Palembang – Terhitung 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan menerima pendapatan di sektor PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea balik nama kendaraan bermotor) secara real time dari para wajib pajak (WP).
Nantinya, 66% pendapatan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah, sisanya 34% masuk ke kas Pemprov Sumsel. Acuannya adalah UU 1/2022 dan PP 35/2023.
