Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rasio pendapatan negara tahun 2025 sebesar 12,14 – 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk mencapai target itu, Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan beberapa usulan strategi mengoptimalkan pendapatan negara, utamanya mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/core tax.
