"Ini suatu pencapaian luar biasa yang menggambarkan disiplin penerapan peraturan yang sudah ada sejak lama, tetapi perlahan diterapkan secara konsisten," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pekan lalu.
Peningkatan PNBP 2015 disebabkan adanya peraturan pemerintah yang baru, yakni PP No 11/2015, di mana semua kementerian mendapat target untuk menarik PNBP. Target PNBP tahun 2015 juga lebih tinggi daripada tahun 2014.
Tahun 2014, target PNBP Kemenhub sebesar Rp 2,9 triliun dan tercapai Rp 1,99 triliun (68 persen). Sementara tahun 2015 target penerimaan PNBP Kemenhub sebesar Rp 3,26 triliun dan tercapai Rp 4,21 triliun (130 persen).
Mengenai peningkatan PNBP, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto, memang sangat banyak, tetapi tidak terlalu memberatkan.
"Ada daftarnya, banyak sekali. Saat ini katanya akan ada perubahan PNBP lagi, termasuk yang memberatkan pengusaha," kata Carmelita, Minggu (10/1).
Salah satu yang memberatkan adalah pengenaan PNBP dengan mata uang dollar Amerika Serikat. "Saya dengar akan diubah menjadi rupiah. Kalau memang demikian, tentu akan lebih ringan," katanya.
Menurut Carmelita, INSA sudah menyampaikan kepada pemerintah tentang hal-hal yang memberatkan. "Kalau PNBP naik, sudah wajar, tetapi jangan terlalu tinggi. Soalnya kalau tidak naik, bagaimana bisa meningkatkan pelayanan," ujar Carmelita.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) Arif Wibowo mengakui adanya pertambahan sejumlah pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan sebagai PNBP.
"Selama masih masuk akal, kami tak mempermasalahkan. Kalau kami mendapatkan layanan yang baik, ya kami akan membayar. Apalagi kalau berdampak pada ekspansi dan pertumbuhan dari maskapai, kami tidak masalah," ujar Arif.
Tahun ini, tambah Arif, penerbangan akan menggunakan garbarata yang lebih banyak, ban berjalan lebih banyak, bandara-bandara di daerah juga semakin bagus, dan akses penumpang ke pesawat lebih lancar. Semua ini tentu membantu operasional maskapai.