”Kami mendapat informasi masih ada penambang yang bebas dari kewajiban membayar pajak.Padahal, penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2011 dan masuk kategori ilegal karena tidak izin,”tegas Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto, kemarin. Dia mengatakan,dari informasi yang masuk ke Komisi I, lokasi penambangan yang luput dari perhatian itu terdapat di Kecamatan Bendosari.
Setidaknya ada tiga lokasi yang disinyalir belum membayar pajak. Meski aktivitas sudah ditutup, seharusnya penambang tetap ditagih pembayaran pajaknya. Namun,yang terjadi justru penambang tersebut dibiarkan bebas begitu saja. ”Bahkan,ada indikasi petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Satpol PP menerima setoran dari penambang. Tentunya setoran tersebut diberikan dengan maksud agar aktivitas penambangan dibiarkan,” jelas politisi PPP tersebut.
Anggota Komisi I Sunarno menambahkan, DPU dan Satpol PP harusnya bertindak tegas dan tidak diskriminasi.Pasalnya, selama ini terkesan hanya satu penambang yang dikejar- kejar terkait tunggakan pajak galian C.