Follow Us :

JAKARTA – Penahanan royalti yang notabene menjadi hak negara oleh kontraktor batu bara tidak berhubungan dengan restitusi PPN. Artinya, secara implisit, pemerintah menyatakan bahwa tidak memiliki utang pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor tambang batu bara generasi I.

Hal tersebut didasari oleh berlakunya PP nomor 144/2000 yang menyatakan kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batu bara.

"Selain itu, pada kenyataannya sejak tahun 2001 hingga saat ini memang tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," ucap Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, dalam acara jumpa pers, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (11/8/2008).

Ia menambahkan, pada dasarnya ketentuan perpajakan kontraktor perjanjian kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I tertuang dalam kontrak yang ditandatangani oleh kontraktor dan kuasa pertambangan sebelum 1 April 1985.

Adapun ketentuan tersebut mengatur kewajiban kedua belah pihak. Berdasar kontrak itu kontraktor wajib membayar pajak perseroan, pajak pemotongan/pemungutan, ipeda, pajak penjualan (PPn) atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor

dengan tarif maksimum lima persen, bea materai, dan cukai untuk produk tembakau dan minuman keras.

"Sementara kewajiban kuasa pertambangan batu bara (sekarang Departemen ESDM) akan membayar, menanggung, dan membebaskan (hold harmless) kontraktor atas segala pajak selain yang disebutkan dalam kontrak," jelasnya.

Sehingga, menurut Darmin, jika sekalipun ada pajak/pungutan baru maka itu tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN.

Melainkan penggantian (reimbursement) yang dilakukan oleh Departemen ESDM selaku kuasa pertambangan. "Nah, ini yang menurut saya yang harus dibicarakan," pungkasnya.

Mochammad Wahyudi

error: Content is protected