Selain bersilaturahhim dengan Plt Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I juga menyampaikan program DJP dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, yaitu fasilitas penghapusan sanksi pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang hanya berlaku di tahun 2015. Mukhtar berharap agar para Wajib Pajak, termasuk jajaran kepala daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara, turut memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi tersebut.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I baru mencapai 56,74 persen atau sebesar Rp 9,983 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 17,593 triliun. Dengan bersinergi dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, penerimaan pajak tahun 2015 diharapkan dapat tercapai.