Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terkait PBB-P2 dalam pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Peraturan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
