Sebab, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Jateng lebih tinggi dibanding DIY dan DKI. Ketua DPRD Rukma Setyabudi mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang tinggi itu membuat masyarakat enggan membeli kendaraan di provinsi sendiri.
Mereka lebih memilih membeli di Yogyakarta dan Jakarta yang pajaknya jauh lebih murah. ”Kondisi ini berdampak pada pendapatan daerah. Saran kami, Pemprov Jateng segera menurunkan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB,” ujarnya.
Realisasi Meleset
Tingginya pajak kendaraan bermotor, menurut politikus PDIP ini, menjadi salah satu penyebab realisasi target pendapatan daerah dari sektor pajak pada 2015 meleset.
Dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor, DPRD optimistis kebijakan itu akan berpengaruh positif terhadap pendapatan daerah. Pendapatan daerah akan meningkat karena banyak warga Jateng yang akan membeli mobil di daerah sendiri. ”Nomor kendaraan dari luar daerah juga akan banyak yang balik nama ke Jateng.
Tidak seperti sekarang, Jateng dipenuhi kendaraan atau mobil pelat AB dan B. Masyarakat memilih beli mobil dari daerah lain yang lebih murah,” tandasnya. Selain soal pajak, Rukma juga berharap, prosedur pengurusan kendaraan bermotor di Jateng dipermudah.
”Sekarang, proses pengurusan izin masih berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” imbuhnya Ketua Komisi C Asfirla Harisanto juga berpendapat sama. Untuk jenis sama, harga mobil di Jateng lebih mahal Rp 2 juta bila dibanding dengan harga di Yogyakarta dan Jakarta. ”Jadi wajar kalau di Jateng sekarang dipenuhi mobil pelat AB dan B,” katanya. Menurutnya, Pemprov harus mengubah pola pikir.
Lebih baik pajak rendah, tetapi banyak pembeli sehingga pendapatan semakin banyak. Realisasi pendapatan Pemprov Jateng pada 2015 tidak bisa memenuhi target. Realisasi pendapatan 92,35% atau Rp 16,828 triliun dari target Rp 18,222 triliun. Masih kurang Rp 1,394 triliun. Khusus pendapatan asli daerah (PAD) hanya tercapai 90,35% atau Rp 10,904 triliun dari target Rp 12,068 triliun.
Penyebabnya, beberapa target pajak tidak tercapai, yakni pajak kendaraan bermotor hanya mendapatkan 89,23% atau Rp 2,944 triliun dari target Rp 3,3 triliun. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya 74,52% atau Rp 2,889 triliun dari target Rp 3,877 triliun.
