Follow Us :

Pajak.comJakarta – Pemerintah memberikan beberapa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) kepada pengusaha yang melakukan impor barang tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah melakukan pemotongan kuota impor. Apa saja penjelasan dan ketentuan tentang pemotongan kuota ini? Dan apa saja jenis impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022? Berikut Pajak.com ulas tentang apa itu pemotongan kuota dan ragam jenis impor yang dapat fasilitas bea masuk.

error: Content is protected