Selama ini, pajak THM yang dikenakan mencapai 75% sekaligus patokan tertinggi pengenaan pajak kepada pengusaha. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Makassar Sabir L Ondo mengungkapkan, jika THM dikenakan pajak sebesar 75% dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi.Karena itu,diberikan opsi persentase pajak 50% karena patokan 75% merupakab patokan tertinggi.
“Tidak ada permintaan untuk penghapusan, tapi permintaan untuk diturunkan dari 75% menjadi 50% saja karena memberatkan pengusaha,” katanya dalam rapat kerja revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang Pajak daerah Kota Makassar, kemarin. Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Pajak Daerah,Irwan mengungkapkan, pembahasan difokuskan pada Pasal 21 tentang pajak hiburan dan Pasal 65 tentang PBB.Pasal tersebut menetapkan tiga tarif pajak yakni pajak hiburan secara umum sebesar 35%.
Sementara, untuk hiburan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, dan panti pijat dikenakan pajak sebesar 75%. Lebih lanjut Irwan menjelaskan, untuk pasal 65 tentang tarif PBB, yang awalnya hanya menetapkan tarif tunggal 0,3%,direvisi menjadi dua tarif yakni untuk NJOP lebih kecil dari Rp1 miliar ditetapkan 0,1% dan NJOP sama atau lebih besar Rp1 miliar ditetapkan 0,2%. “Kemudian dikenakan tambahan tarif sebesar 50% dari tarif normal jika terdapat gangguan terhadap lingkungan yang ditimbulkan,”jelasnya.