Follow Us :

Pajak.comPalembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan kebijakan pemberian insentif penghapusan denda atau pemutihan 11 jenis pajak daerah serta diskon pokok pajak hingga 75 persen. Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri mengungkapkan bahwa insentif ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024, dan menyasar semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

error: Content is protected