Kepala Bidang Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut Entang Surahma mengatakan, bertahun-tahun Pemkab Garut kecolongan akan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut. “Air tanah yang diambil dan digunakan untuk tujuan komersial selama ini tidak terkontrol. Banyak atau sedikitnya air yang diambil oleh para pengusaha, kita tidak pernah tahu karena sistem pajak yang dikenakan flat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Masih tetapnya beban pajak yang dikenakan disebabkan belum terpasangnya water meter pada sejumlah tempat seperti pencucian kendaraan, restoran, hotel, mal, dan lainnya. Secara bertahap,Pemkab Garut akan mewajibkan para pengusaha wajib pajak untuk segera memasang water meter sebagai alat pencatat nilai penggunaan air (NPA). “Harga satu unit water meter Rp500.000.Saya rasa,para pengusaha tidak akan keberatan bila mereka membeli sendiri water meter.
Sebab dilihat dari segi keuntungan yang diperoleh, mereka mampu. Akan tetapi bila nanti ada beberapa pengusaha yang mengeluh, kami sediakan water meter untuk dipasang di tempat mereka.Saat ini kita punya 50 unit,”urainya. Entang menyebutkan, setiap tahun perolehan PAD Garut dari pajak air tanah hanya mencapai Rp400 juta.Padahal, kata Entang, potensi perolehan pajak dari sektor air tanah bisa melebihi nilai tersebut bila diawasi secara ketat.
“Kalau ada pengusaha yang membandel dan tidak mau memasang watermeter,kami akan beri sanksi berupa pencabutan izin secara bertahap.Pokoknya pada 2013 mendatang,seluruh pengusaha di Garut yang menggunakan air tanah wajib memasang water meter. Bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah,selama ini BPK selalu memeriksa pendapatan daerah. Bagaimana pencapaiannya, berapa potensi perolehannya,dan berapa juga nilai kehilangan keuangan negara,” ujarnya.
Terpisah,Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut Basuki Eko menyambut positif rencana pemasangan watermeter bagi para pengusaha yang menggunakan air tanah untuk tujuan komersial. Senada,Eko yakin diperketatnya pengawasan terhadap perolehan pajak air tanah bisa mendongkrak pendapatan daerah.
“Berdasarkan data yang kami miliki, pada 2011 lalu perolehan pajak dari air tanah sebesar Rp298.447.578. Sektor usaha yang menggunakan air tanah untuk tujuan komersial dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Hingga pertengahan 2012 ini, nilainya bertambah menjadi Rp400 juta. Saya optimis dengan diperketatnya pengawasan pemerintah, perolehan pendapatan untuk daerah bisa meningkat,“ ucapnya.
Eko menyebutkan, setiap tahunnya Pemkab Garut mengandalkan pendapatan daerah dari pajak di sepuluh sektor, yaitu sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, parkir,sarang burung walet, air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun total realisasi pendapatan daerah dari sepuluh pajak tersebut pada 2011 mencapai Rp24 miliar.