Follow Us :

RANTAUPRAPAT – Pemkab Labuhanbatu bakal mengambil alih pengelolaan dan penerimaan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang selama ini dikelola Kantor Pajak Pratama Rantauprapat.

Bupati Tigor Panusunan Siregar mengatakan, enam bulan sebelum sampai masa tenggat waktu terakhirnya amanah UU No28/ 2009 tentang pengelolaan PBB Perkotaan dan Pedesaan dikelola oleh pemerintah daerah terhitung 1 Januari 2014.

error: Content is protected