Follow Us :

PALEMBANG – Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) di Kota Palembang mempertanyakan pemetaan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dinilai belum jelas.

Sementara, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang menjanjikan penyelesaiannya dalam dua pekan ke depan. Ketua Ikatan PPAT Kota Palembang Kemas Abdullah mengatakan, saat ini terdapat 86 notaris yang tercatat sebagai anggotanya. Notaris sebagai garda depan dalam pencatatan tanah memang mengalami kendala terkait nilai transaksi penentuan harga tanah atau bangunan yang diajukan klien.

“Dana pembangunan memerlukan sinergitas dari PPAT dan Pemkot. Tapi, kami membutuhkan kepastian hukum tentang harga. Kami harap NJOP ini dapat ditetapkan secepatnya,” ujar dia dalam rapat pertemuan dengan wali kota kemarin. Tidak hanya itu, Abdullah melanjutkan, sejak pajak bumi dan bangunan (PBB) dikelola penuh oleh Pemkot Palembang melalui Dispenda, PPAT harus menerima beragam persyaratan terkait pengajuan verifikasi.

Pihaknya menilai Dispenda Kota Palembang lamban dalam mengesahkan verifikasi dan terkesan mempersulit prosesnya. “Tugas Pemkot kan memverifikasi dan menagih,termasuk perhitungan pajak waris, hak bersama dan lainnya. Semestinya dapat lebih cermat dan cepat sehingga tidak ada lagi klien yang merasa keberatan dalam kepengurusannya,” ujarnya.

Menganggapi keluhan PPAT, Kepala Dispenda Kota Palembang Sumaiyah meminta waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan penetapan zona NJOP di Palembang. Pihaknya tidak melakukan tindakan untuk mempersulit pengajuan verifikasi PPTA ke Dispenda, hanya dia tak memungkiri bila kebanyakan PPTA terkendala masalah PBB. Mengingat, penanganan PBB mulai tahun ini baru dikelola pemerintah daerah.

“Aturan pajak PBB masih ditentukan pusat, sementara pengelolaannya baru diserahkan secara penuh kepada kita per 1 Januari 2012. Kami bekerja sesuai aturan dan jika memang ada kekeliruan akan kami evaluasi,”tukasnya. Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mene-gaskan, penetapan NJOP memang perlu dilakukan.

Hal ini untuk mempermudah kepengurusan PBB. Apalagi, transaksi di Kota Palembang saat ini semakin banyak, tapi semuanya dinilai masih belum optimal. Se-mentara, untuk PBB saat ini sudah mengalami peningkatan, dari Rp35 M menjadi Rp75 M setelah dikelola pemda.Untuk di tahun ini PBB kita sudah mencapai Rp34 M.

“Ada 188 notaris di Kota Palembang ini, bisa jadi ada transaksi di setiap harinya. Perlu adanya aturan resmi diperdadan akan ada pembahasan sehingga aturan yang benar bisa ditegakkan,” kata Eddy.

error: Content is protected