JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bagi kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010.
"Insentifnya berupa pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas impor ditanggung pemerintah untuk barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi migas dan panas bumi," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Selasa (4/5).
Pemberian insentif tersebut, Harry menjelaskan, untuk mendorong para pengusaha meningkatkan produksi migas dan panas bumi. Cuma, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas tersebut.
Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang itu sudah diproduksi di dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang sudah diproduksi di dalam negeri, tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Permohonan untuk memperoleh insentif itu harus disertai dengan rencana impor barang.
