Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada tambahan empat industri yang berhak menikmati tax holiday. Yakni, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi non skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dus, industri penerima tax holiday mencapai sembilan. Lima lainnya ialah industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan peralatan komunikasi. Kata Bambang, masuknya empat industri baru ini sesuai dengan visi pemerintah, yaitu hilirisasi dan memperbanyak proyek infrastruktur.
Industri pengolahan berbasis hasil pertanian masuk karena industri ini tergolong besar, mulai dari tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Sementara, industri transportasi kelautan akan difokuskan pada galangan kapal, yaitu pembuatan kapal, bukan reparasi atau peremajaan.
Di industri pengolahan di KEK, Kemkeu hanya memberikan tax holiday pada KEK yang berbasis manufaktur saja. Soal infrastruktur, insentif diberikan bagi infrastruktur non-KPBU seperti jalan tol dan pembangkit listrik.
Nah, swasta yang sudah bekerja sama dengan pemerintah tidak akan diberi tax holiday karena sudah mendapat fasilitas seperti penjaminan lewat PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) dan Viability Gap Fund (VGF). "Aturan ini keluar akhir Juli ini atau awal Agustus," ujar Bambang, Kamis (23/7).
Pemerintah juga menetapkan batas minimal investasi yakni Rp 1 triliun. Tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi, batas minimal investasi ialah Rp 500 miliar. Bentuk keringan pajak pun akan diubah menjadi pengurangan dengan maksimal 100% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang selama 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu, pengurangan PPh badan bisa mencapai paling lama 20 tahun.
Khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi, apabila rencana investasi sebesar Rp 500 miliar hinggga kurang dari Rp 1 triliun, akan diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50%. Sebaliknya, jika penanaman modalnya mencapai Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Nah, khusus perpanjangan menjadi 20 tahun, Menkeu akan menimbang secara komprehensif. Tidak hanya sektor, besaran investasi juga menjadi pertimbangan. "Kalau investasi kilang yang bisa mencapai Rp 80 triliun, tentu harus kita berikan perhatian khusus," kata Bambang.