IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak akan mampu mencapai Rp 2.189 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan penerimaan pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp1.869,2 triliun. Target ini bahkan yang tertinggi dalam sejarah.
Pemerintah membeberkan 5 strategi untuk mencapai target ambisius tersebut. Pertama adalah memperluas basis perpajakan. “Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan Senin, (26/8/2024).
