Perubahan APBN 2016 akan diajukan pemerintah setelah kebijakan tax amnesty berjalan
JAKARTA. Pemerintah akan mempertahankan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dalam APBN Perubahan (APBNP) 2016. Usulan APBNP 2016 akan dimasukkan ke parlemen paling lambat pada kuartal pertama tahun depan.
Rencana perubahan APBN 2016, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro, akan lebih fokus pada perubahan target penerimaan dan belanja negara. Inilah sebabnya pemerintah menunggu kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.
Realisasi kebijakan tax amnesty akan mengubah struktur penerimaan negara, terutama dari sisi pajak. Kondisi ini berbeda dibandingkan alasan perubahan APBN di tahun-tahun sebelumnya yang banyak disebabkan adanya perbedaan kondisi makro dibandingkan asumsi yang sudah disepakati. "Dengan tax amnesty, penerimaan pajak akan bertambah dari target APBN 2016," ujar Bambang, Selasa (29/12).
Bambang tidak mau menyebut berapa tambahan dari kebijakan pengampunan pajak tersebut. Namun bisa jadi, realisasi penerimaan negara dari kebijakan itu lebih rendah dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 60 triliun, karena sebagian wajib pajak (WP) sudah menggunakan fasilitas lain, yaitu reinventing policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengaku belum memiliki gambaran APBNP 2016 yang akan diajukan pemerintah. Bappenas masih menunggu perhitungan pendapatan pajak yang baru dari Kementerian Keuangan sebelum APBNP 2016 diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pajak akan lebih galak
Demi mengejar target penerimaan negara tahun depan yang tetap lebih tinggi dari tahun ini, Ditjen Pajak mengaku bakal lebih galak. Sebab tahun depan adalah tahun penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, sebagai tahun penegakan hukum, Ditjen Pajak akan meningkatkan penindakan. Penindakan akan dimulai dari pemeriksaan bukti awal hingga penyidikan sampai keputusan hukum. "Kalau sebelumnya hanya himbauan, nanti kami akan lakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (29/12).
Menurut Mekar, pada dasarnya tujuan dari seluruh kebijakan pajak yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan, sehingga penerimaan pajak bisa maksimal. Saat tax amnesty diberlakukan, segala bentuk pemeriksaan akan dihentikan. Para pengemplang pajak hanya diwajibkan membayar tebusan dengan tarif 2%-5%. "Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap yang tidak mengajukan tax amnesty," kata Mekar.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, perubahan penerimaan pajak akan berdampak pada defisit dan belanja negara. Dengan tambahan itu maka pemerintah bisa menambah anggaran belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jika ada variabel berubah, yang lain terpengaruh termasuk asumsi makro," katanya.