Follow Us :

Perubahan APBN 2016 akan diajukan pemerintah setelah kebijakan tax amnesty berjalan
 
JAKARTA. Pemerintah akan mempertahankan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dalam APBN Perubahan (APBNP) 2016. Usulan APBNP 2016 akan dimasukkan ke parlemen paling lambat pada kuartal pertama tahun depan.
Rencana perubahan APBN 2016, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro, akan lebih fokus pada perubahan target penerimaan dan belanja negara. Inilah sebabnya pemerintah menunggu kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)  pengampunan  pajak atau tax amnesty.
Realisasi kebijakan tax amnesty akan mengubah struktur  penerimaan negara, terutama dari sisi pajak. Kondisi ini  berbeda dibandingkan alasan perubahan APBN di tahun-tahun sebelumnya yang banyak disebabkan  adanya perbedaan kondisi makro dibandingkan asumsi yang sudah disepakati.  "Dengan  tax amnesty, penerimaan pajak akan bertambah dari target APBN  2016," ujar Bambang, Selasa (29/12).
Bambang tidak mau menyebut berapa tambahan dari kebijakan pengampunan pajak tersebut. Namun bisa jadi, realisasi penerimaan negara dari kebijakan itu lebih rendah dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 60 triliun, karena sebagian wajib pajak (WP) sudah menggunakan fasilitas  lain,  yaitu reinventing policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengaku  belum  memiliki gambaran APBNP 2016 yang akan  diajukan  pemerintah. Bappenas masih menunggu perhitungan pendapatan pajak yang baru dari Kementerian Keuangan sebelum APBNP 2016 diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
 
Pajak akan lebih galak
 
Demi mengejar target penerimaan  negara  tahun  depan yang tetap lebih tinggi dari tahun ini, Ditjen Pajak mengaku bakal lebih galak. Sebab tahun depan adalah  tahun penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, sebagai tahun penegakan hukum,  Ditjen  Pajak  akan meningkatkan  penindakan. Penindakan akan dimulai dari pemeriksaan bukti awal hingga penyidikan  sampai keputusan hukum. "Kalau sebelumnya  hanya himbauan, nanti kami akan lakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (29/12).
 
Menurut Mekar, pada dasarnya tujuan dari seluruh kebijakan  pajak  yang  dilakukan adalah meningkatkan  kepatuhan, sehingga penerimaan pajak bisa maksimal. Saat tax amnesty diberlakukan, segala bentuk pemeriksaan akan dihentikan. Para pengemplang pajak hanya diwajibkan membayar tebusan dengan tarif 2%-5%. "Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap yang tidak mengajukan  tax amnesty," kata Mekar.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia  (LIPI) Latif Adam mengatakan, perubahan  penerimaan  pajak akan berdampak pada defisit dan belanja negara. Dengan tambahan itu maka pemerintah bisa menambah anggaran belanja untuk  mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jika ada  variabel  berubah,  yang lain  terpengaruh  termasuk asumsi makro," katanya.
error: Content is protected