JAKARTA. Di tengah tekanan yang terjadi di pasar obligasi dan pasar saham, pemerintah memberikan sedikit kabar gembira. Kabar gembira itu adalah adanya kemudahan persyaratan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan terbuka.
Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid ini ditandatangani dan langsung berlaku mulai 3 Agustus 2015.
Dalam beleid baru ini, pemerintah akan memberikan potongan PPh sebesar 5% kepada perusahaan terbuka, lebih rendah dibanding pungutan PPh badan non terbuka. Syaratnya, perusahaan harus melepas minimal 40% dari jumlah seluruh saham, tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Selain itu, saham juga harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dengan aturan ini, seluruh emiten bursa memiliki kemudahan soal potongan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, revisi aturan insentif PPh 5% dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi emiten. Sebab selama ini syaratnya sulit dipenuhi emiten.
Dalam aturan sebelumnya, salah satu syarat mendapatkan potongan PPh 5% adalah memiliki paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan yang disetor, dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Mekar bilang, tadinya syarat penyimpanan kolektif dicantumkan untuk mendorong investor melaporkan transaksi perdagangannya di bursa.
"Yang terjadi, saham berpindah tangan dengan cepat dan perpindahan ini tidak selalu mereka laporkan ke bursa," kata Mekar, Senin (24/8).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, revisi ini untuk mendorong lebih banyak perusahaan masuk ke bursa saham. "Perusahaan yang terdaftar di bursa harus mengikuti governance yang baik, diawasi oleh otoritas. Selain itu, bursa menjadi salah satu alternatif berinvestasi," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo menilai, revisi aturan potongan PPh itu akan memberikan insentif kepada emiten di tengah ekonomi yang sulit. Namun menurutnya, jika berkaca pada kondisi pasar saham yang tidak menentu saat ini, emiten akan lebih untung melakukan pembelian kembali sahamnya dibandingkan menjual saham baru di bursa.