Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun hingga Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, pemerintah mengumpulkan Rp246,45 miliar, kemudian turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 penerimaan pajak kripto melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 sudah mencapai Rp107,11 miliar.
