Follow Us :

JAKARTA. Lagi, pemerintah menjanjikan  insentif  pajak kepada para pengusaha. Janji terbaru  ialah  pengurangan pajak penghasilan  (PPh) badan atau perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.
 
Rencana baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan  usai  bertemu  dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9).
 
Luhut bahkan menegaskan bahwa  rencana  ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah bulat dan sudah matang direncanakan. "Mudah-mudahan aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku mulai tahun depan," kata Luhut.
 
Tapi,  tampaknya,  rencana ini belum sepenuhnya bulat. Sebab, menteri-menteri di bidang ekonomi terkesan hati-hati saat mengomentari kebijakan  ini.  Bahkan,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah  adanya rencana penurunan tarif PPh badan  dalam  waktu  dekat.
"Tidak  ada.  PPh  badan  itu masih nanti," kata Bambang. Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak  bersikap  lebih  hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini terhadap  dunia  industri.  Sebab, berkaca  pada  kebijakan  insentif  pajak  sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.
Misalnya pemberian pengurangan  pajak dengan syarat perusahaan tidak melakukan pemutusan  hubungan  kerja (PHK). Alih-alih menahan perusahaan memecat karyawannya, insentif ini justru dianggap pengusaha sebagai jebakan  dari pemerintah  agar pengusaha  membuka  data pajak. "Kita pelajari kemungkinan  seperti  itu," kata Darmin, kepada KONTAN.
Selain pertimbangan efektivitas, penurunan tarif PPh Badan memerlukan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang (UU) sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.
 
Berdasar riset KONTAN,  tahun depan,  pemerintah memang berencana merevisi dua UU  Pajak:  UU  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU PPh. Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia  (LIPI) Latif Adam berpendapat,  insentif pajak  tepat  jika dikeluarkan saat ini demi mendorong perekonomian kembali bergairah. Tapi,  kebijakan penurunan tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun depan. "Pemerintah menjadi tidak fokus, mau memberikan  insentif  atau menggenjot  penerimaan  pajak?" tanya Latif.
error: Content is protected