JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty akhirnya menjadi usul inisiatif pemerintah. Untuk merealisasikan usulan ini, rencananya pekan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan menggelar pertemuan dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas usulan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengusulkan kepada presiden tentang hak inisiatif UU pengampunan pajak ini. Setelah DPR dan pemerintah sepakat, akan ada surat resmi dari pemerintah agar rancangan beleid itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Menurut Sigit, Ditjen Pajak sudah menyiapkan draf regulasi pengampunan pajak ini. "Naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).
Seperti pada draf awal RUU yang disusun DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak. Besaran tarif tebusan ini 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang. Tetapi, menurut Sigit, angka tebusan ini berpotensi lebih rendah lagi. Tujuannya, agar para pengemplang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaan yang belum dilaporkan. Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan bagi pengemplang yang sudah maupun belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Nah, kebijakan ini nantinya berlaku bagi penghindar pajak yang menyimpan duitnya di luar negeri dan dalam negeri.
Catatan saja, semula, ketentuan ini hanya akan diberlakukan bagi pengemplang pajak yang dananya diparkir di luar negeri. Tapi, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) ingin agar pengemplang pajak yang dananya ada di dalam negeri diberi kesempatan untuk diampuni pajaknya.
Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diterbitkan dan bisa menambah penerimaan negara. Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini Rp 80 triliun dan sudah diperhitungkan dalam target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.
Pengamat pajak dari Danny darussalam Tax Center, Darussalam bilang, Indonesia bisa mengkombinasikan pengampunan pajak dengan program pengungkapan harta atau aset yang selama ini disembunyikan di luar negeri (Offshore Voluntary Disclosure Program/OVDP) dan dilanjutkan dengan upaya repatriasi modal. Tapi, "Desain pengampunan pajak ini sebaiknya difokuskan pada harta yang selama ini tidak dilaporkan dan berorientasi pada kepatuhan di masa yang akan dayang," katanya.