Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembicaraan informal terkait draf dan substansi RUU Pengampunan Pajak ini. "Draft awal RUU sudah dirombak, tinggal mekanisme apakah akan jadi inisiatif DPR atau pemerintah," ujarnya, ke KONTAN, Senin (9/11).
Dalam RUU hasil rombakan itu, cakupan pengampunan hanya pada kejahatan di sektor perpajakan saja, tidak untuk tindak pidana lain. Diatur juga mengenai tahapan-tahapan pengajuan permohonan dan syarat lain yang harus dipenuhi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas ini.
Tanpa mengatakan detail di beleid tersebut, Firman bilang, draf RUU pengampunan pajak siap dibahas. Kendala saat ini hanya terkait asal usul pengajuan RUU. Sebab Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bersikukuh produk hukum ini harus menjadi inisiatif pemerintah. Sementara di sisi lain fraksi Golongan Karya (Golkar) menganggap RUU ini penting untuk mendongkrak penerimaan negara sehingga perlu jadi inisiatif DPR.
Pemerintah pun tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang menjadi inisiator RUU ini. Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan DPR untuk menyelesaikan aturan ini. "Kami upayakan selesai tahun ini, tentu kami harus bekerjasama dengan DPR," tuturnya.
Menkeu juga telah mengirim surat permohonan ke Presiden Joko Widodo untuk segera mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU tax amnesty kepada pimpinan DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bilang inisiatif RUU ini bisa datang dari mana saja. Walau begitu dia pesimis, RUU ini bisa selesai akhir tahun ini. Apalagi menurut Pratikno, draf RUU ini belum dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). RUU ini juga perlu waktu untuk difinalkan oleh Presiden Jokowi. "Masih dibicarakan substansinya," kata Pratikno.
Untuk dana PMN
Pemerintah memang berkeinginan kuat untuk bisa merealisasikan kebijakan tax amnesty mulai tahun depan. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 60 triliun, dana dari hasil tax amnesty rencananya akan dipakai untuk mengongkosi pos belanja non utang, yaitu penyertaan modal negara (PMN) yang totalnya sebesar Rp 40,4 triliun.
PMN ini akan diajukan pemerintah dalam pembahasan RAPBNP 2016. "Pembahasan APBN-P kami targetkan akhir triwulan I 2016 dengan catatan juga kita bisa golkan tax amnesty menjelang akhir tahun ini, sehingga kita punya basis penerimaan yang jelas di 2016," kata Bambang,
Pemberlakuan UU tax amnesty juga menjadi prasyarat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi, yang akan dimasukkan dalam revisi UU PPh pada tahun depan. Bambang beralasan dengan tax amnesty akan membuat basis pajak meningkat. Sehingga penurunan tarif PPh bisa terkompensasi kenaikan basis pajak.