Follow Us :

JAKARTA.  Pemerintah  dan Dewan  Perwakilan  Rakyat (DPR) sepakat akan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Bahkan kedua lembaga ini secara aktif terus melakukan lobi politik agar RUU ini bisa diterapkan di awal 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembicaraan  informal terkait draf dan substansi RUU Pengampunan Pajak ini. "Draft awal RUU sudah dirombak,  tinggal mekanisme apakah akan jadi inisiatif DPR atau pemerintah," ujarnya, ke KONTAN, Senin (9/11).

Dalam RUU hasil rombakan itu, cakupan pengampunan hanya pada kejahatan di sektor perpajakan saja, tidak untuk tindak pidana lain. Diatur juga mengenai tahapan-tahapan  pengajuan  permohonan dan syarat lain yang harus dipenuhi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas ini.

Tanpa mengatakan detail di beleid  tersebut,  Firman  bilang, draf RUU pengampunan pajak  siap dibahas. Kendala saat ini hanya terkait asal usul pengajuan RUU. Sebab Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bersikukuh produk hukum ini harus menjadi inisiatif pemerintah. Sementara di sisi lain fraksi Golongan Karya  (Golkar)  menganggap  RUU  ini penting untuk mendongkrak penerimaan negara sehingga perlu jadi inisiatif DPR.

Pemerintah pun tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang menjadi  inisiator RUU ini. Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan DPR untuk menyelesaikan  aturan  ini. "Kami upayakan selesai tahun ini, tentu kami harus bekerjasama dengan DPR," tuturnya.
 
Menkeu juga telah mengirim surat permohonan ke Presiden Joko Widodo untuk segera mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU tax amnesty kepada pimpinan DPR.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bilang inisiatif RUU  ini bisa datang dari mana saja. Walau begitu dia pesimis, RUU ini bisa selesai  akhir  tahun  ini. Apalagi menurut Pratikno, draf RUU ini belum dibahas di Kementerian Hukum  dan Hak  Asasi Manusia (Menkumham). RUU ini juga perlu waktu untuk difinalkan oleh Presiden Jokowi. "Masih dibicarakan substansinya," kata Pratikno.

Untuk dana PMN

Pemerintah memang berkeinginan kuat untuk bisa merealisasikan kebijakan tax amnesty mulai tahun depan. Dengan  potensi  penerimaan negara sebesar Rp 60 triliun, dana dari hasil  tax amnesty rencananya akan dipakai untuk mengongkosi pos belanja non utang, yaitu penyertaan modal negara (PMN) yang totalnya sebesar Rp 40,4 triliun.

PMN ini akan diajukan pemerintah dalam pembahasan RAPBNP 2016. "Pembahasan APBN-P kami targetkan akhir triwulan I 2016 dengan catatan  juga kita bisa golkan tax amnesty menjelang akhir tahun  ini, sehingga kita punya basis penerimaan yang  jelas di 2016," kata Bambang,
 
Pemberlakuan UU tax amnesty juga menjadi prasyarat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi, yang akan dimasukkan dalam revisi UU PPh pada tahun  depan. Bambang  beralasan dengan  tax amnesty akan  membuat  basis  pajak meningkat. Sehingga penurunan tarif PPh bisa terkompensasi kenaikan basis pajak.

error: Content is protected