JAKARTA. Lewat paket ekonomi tahap I, pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak badan/perusahaan di dalam negeri. Insentif ini berupa diskon pajak 50% bagi perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevaluasi aktiva tetap atau aset. Tadinya, diskon ini hanya akan diberikan bagi BUMN.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari 10% menjadi 5% dari nilai revaluasi aset. Namun, pengurangan ini diberikan dengan syarat tertentu. "Selama perusahaan itu mengajukan revaluasi tahun 2015," kata Bambang, beberapa waktu lalu. Bambang memastikan, beleid ini terbit dalam waktu dekat.
Menurut Bambang, saat ini banyak perusahaan domestik menghadapi kondisi sulit. Di satu sisi, pelemahan rupiah membuat jumlah utang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS), baik utang jangka pendek maupun jangka panjang meningkat. Di sisi lain, aset perusahaan tak bergerak.
Selain itu, banyak perusahaan yang disinyalir malas merevaluasi asetnya lantaran beratnya pungutan PPh final atas revaluasi aset. Padahal, dengan merevaluasi asetnya, akan ada penyehatan di neraca perusahaan. Ini terjadi terutama di kalangan BUMN.
"Sebab itu kami mendorong supaya mereka (perusahaan) melakukan revaluasi sehingga asetnya jadi besar. Dengan begitu, mereka punya leverage yang lebih besar di kemudian hari," tambah Bambang.
Catatan saja, kebijakan revaluasi aset selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/MK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Dalam beleid itu disebutkan, revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan dan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, tidak termasuk tanah yang berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Revaluasi juga harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap. Nah, bila ada selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari nilai semula (nilai sisa di buku fiskal), maka selisih ini dikenakan PPh final 10%. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran PPh final ini dengan mencicil maksimal 12 bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap, dengan penurunan tarif PPh final ini, akan ada perusahaan yang merevaluasi asetnya sehingga penerimaan pajak ikut bertambah.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, penurunan tarif PPh final untuk revaluasi aset tetap tak menarik bagi pengusaha. Sebab kondisi ekonomi kini tengah lesu. "Lebih baik PPh-nya di nolkan saja, jadi perusahaan bisa memperbesar nilai asetnya dan bisa berekspansi tahun depan. Dengan begitu, pemerintah juga yang akan menikmatinya," kata dia.